Skip ke Konten

Tentang Kami

Koperasi Desa Merah Putih Tewang Manyangen 


Didirikan Pada Tahun 2025 sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang  Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,  Melalui Inpres ini diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.


Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.


Tujuan Koperasi Desa Merah Putih

Tujuan pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yakni mendekatkan pelayanan negara ke seluruh masyarakat, memotong tengkulak yang menjadi salah satu penyebab rusaknya harga sembako, dan memberantas rentenir yang menjerat rakyat